WahanaNews.co | Polsek Kresek meringkus pemuda berinisial FM, 20, warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah diduga menyekap dan memperkosa perempuan berusia 16 tahun.
Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging, mengatakan, korban Mawar (16), yang masih berstatus pelajar, itu awalnya disekap di rumah tersangka, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Dua Tahun Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Staf Kelurahan di Tangsel yang Setubuhi Remaja
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Osman, melalui keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Osman menjelaskan, awalnya korban diajak teman perempuannya untuk mencari kontrakan.
Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.
Baca Juga:
Staf Kelurahan Terlapor Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Mundur Sejak 2021
Kemudian, korban bertemu dengan pelaku di jalan.
Korban tidak kenal dengan pelaku, namun diketahui pelaku adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Osman.
Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka.
Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa.
Setelah itu, korban baru diperbolehkan pulang esok harinya.
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucap Osman.
Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Osman.
Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Kresek.
"Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Osman.
Saat polisi mendatangi rumah pelaku, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Namun, polisi terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
Akhirnya, pada Senin (8/8/2022), pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap polisi dan diamankan ke Polsek Kresek.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [gun]