WahanaNews.co | Polisi menangkap oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Holid (53) yang menyetubuhi MA, remaja putri berusia 17 tahun hingga depresi.
Holid telah mendekam di balik jeruji besi setelah dua tahun kasus ini tak terungkap.
Baca Juga:
Staf Kelurahan Terlapor Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Mundur Sejak 2021
"Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Agil menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Serta serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Tangerang Selatan. Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA," jelasnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Bullying Siswa, Polisi Bakal Panggil Binus School Serpong
Agil menambahkan saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.