WahanaNews.co | Imelda Santi (40), ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Senin, (10/4/2023) kemarin.
Kehadirannya ke kantor polisi untuk melapor ke Propam Polda Sumatera Selatan, karena suaminya Sahabudin, diduga korban salah tangkap kasus narkoba.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
Dia mengaku, suaminya sengaja dijebak, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan pil ekstasi yang penuh kejanggalan.
"Saya tidak terima suami saya diperlakukan seperti itu. Suami saya itu sengaja dijebak," kata Imelda di Polda Sumsel, emlansir dari VIVA.
Menurut Imelda, penangkapan suaminya oleh anggota Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin pada 21 Maret 2023 lalu, di warungnya di kawasan Sungai Lilin, telah menciderai norma atau etika kepolisian.
Baca Juga:
Saka Tatal Seorang Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
Kejanggalan dalam pengungkapan kasus itu, katanya, juga terekam kamera CCTV.
"Ditangkapnya itu 21 Maret saat suami saya sedang jaga warung. Penangkapan itu juga tidak ada suratnya, tidak ada izin, langsung ditangkap begitu saja. Sekitar 3-4 menit sebelum suami saya ditangkap, ada seorang pria yang membuang sesuatu di warung kami, setelah itu baru suami saya ditangkap bersama barang bukti yang dibuang pria itu tadi. Itu semua rekaman CCTV-nya ada," ungkapnya.
Kuasa Hukum Imelda, Billy De Oscar dan Paisal, mengatakan laporan Imelda sudah diterima di Yanduan Propam Polda Sumatera Selatan, sejak 24 Maret 2023. Hari ini pihaknya kembali datang ke Polda memenuhi panggilan terkait laporan tersebut.