"Kita menduga memang ada yang tidak beres. Jadi kita sudah melakukan sejumlah upaya seperti melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, Div Propam Mabes Polri dan meminta perlindungan ke LPSK. Kita berharap keadilan untuk klien kita di kasus ini. Klien kita seperti sengaja dijebak," ungkap Bily.
Pihaknya berharap, Sahabudin yang telah ditetapkan tersangka, penahanannya bisa dipindahkan ke Polda Sumatera Selatan, selama proses pemeriksaan Propam masih berlangsung.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
"Kepada Kapolda, kami meminta agar klien kami bisa ditarik penahanan ke Dittahti Polda Sumatera Selatan selama penyelidikan kasus ini masih berlangsung," kata Bily.
Bahkan, lanjutnya, warga setempat juga sudah menandatangani petisi karena tidak terima dengan perlakuan polisi terhadap Sahabudin tersebut yang dinilai semena-mena terhadap warga biasa.
"Ini kita juga lihatkan buktinya kalau warga sekitar menilai jika klien kita ini orang baik. Masyarakat juga tidak terima klien kita ditangkap dengan cara yang tidak wajar tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Saka Tatal Seorang Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susianto, pun memaklumi terkait pengakuan Imelda tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Imelda itu merupakan haknya sebagai warga negara. Dalam penangkapan itu, katanya, sejauh ini informasinya yang didapat Sat Narkoba telah melakukan sesuai prosedur.
"Kita memaklumi. Itu hak warga negara mau melaporkan jika merasa tidak terima. Sejauh ini kita tahunya penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin itu sudah sesuai prosedur," kata Susianto. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.