WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, langsung menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa tempat penitipan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Fakta mengejutkan ini dipastikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, usai dilakukan pengecekan lintas instansi pada Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta kini bergerak cepat dengan mendata jumlah anak serta orangtua yang terkait dengan daycare tersebut sekaligus menyiapkan langkah pendampingan menyeluruh.
Pendampingan psikologis dan bantuan hukum disiapkan sebagai respons terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak-anak di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Gagal Total! Tak Ada Kota Raih Adipura 2026, Masalah Sampah Jadi Biang Kerok
“Kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi bagi anak-anak yang sudah ada di sana,” kata Retnaningtyas.
Di saat yang sama, DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4/2026), yang kini telah dipasangi garis polisi.