WAHANANEWS.CO, Jakarta - AKP Mariana, eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan dipecat dari instansi Polri karena terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Pemecatan AKP Mariana sebagai anggota polisi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dia dapatkan usai majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan pada Jumat (7/2/2025) malam.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
AKP Mariana dinilai melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak bos Prodia.
“AKP M (Mariana) PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya persidangan, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
Setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.
Baca Juga:
Profil Agus Andrianto, Perwira Tinggi Polri yang Kini Menjabat Menteri
Profil AKP Mariana
Berdasarkan Melansri Tribunnews.com, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.