"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.
Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara itu.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Baca Juga:
Profil Agus Andrianto, Perwira Tinggi Polri yang Kini Menjabat Menteri
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih menangani kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA.
Adapun berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.