WahanaNews.co, Jakarta - Saksi PH, mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesaksiannya, PH mengungkap bahwa SYL menggunakan dana dari Kementerian Pertanian untuk membiayai renovasi rumah hingga dokter kecantikan anaknya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Awalnya, Majelis Hakim Ida Ayu Mustikawati bertanya perihal potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan.
PH menyebutnya sebagai uang haram dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (17/4/2024).
Dia menyatakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL atas perintah dan arahannya. Dia juga menjelaskan bahwa dana itu dipotong dari anggaran eselon I di Kementan.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran [uang haram 20 persen]" ujarnya, melansir CNN Indonesia.
Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk pembayaran dokter kecantikan anaknya, renovasi rumah dan pembelian onderdil kendaraan anaknya.
PH juga mengakui bahwa beberapa pengeluaran untuk kebutuhan keluarga, seperti biaya pernikahan dan sumbangan, juga dibebankan kepada anggaran Kementan.
Dia menyatakan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan atas perintah SYL. Dia mengaku sering kali bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut melalui biro umum di Kementan.
"Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum," jelasnya
Dalam dakwaannya, SYL diduga menerima pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar bersama dua eks bawahannya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam perkara terpisah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]