WahanaNews.co | Seorang tukang pijat, Wah (29 tahun), warga Desa Mekar Jaya, RT 06 RW 06 Blok Babakan betawi II, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Terisi.
Wah ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencurian terhadap Warijah (72 tahun), warga Indramayu, yang menjadi pelanggan pijatnya.
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Bayi Tak Hanya Ekspor ke Singapura, Polda Jabar Ungkap Pasar Lokal
Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda, didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin, mengatakan, saat beraksi, pelaku meminta kepada nenek Warijah untuk melepas sejumlah perhiasannya kala dipijat.
Kalung emas liontin milik Warijah tersebut kemudian disimpan dibawah bantal.
Setelah kondisi sepi, Wah mulai menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Baru 3 Hari Buka, Kasino Mewah di Bandung Digerebek: Polisi Temukan Uang Rp 2,7 Miliar
Satu buah kalung emas dengan berat 8,5 gram dan 1 ( satu) buah liontin emas berat 5,3 gram yang disimpan di bawah bantal, langsung digasak oleh pelaku.
Korban baru sadar setelah tersangka kabur dari rumah korban.
"Korban tersadar saat melihat perhiasan emas yang sempat disimpan dibawah bantal sudah tidak ada," kata dia, Sabtu (25/9/2021).