WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut membenarkan bahwa ponpes Al Zaytun yang terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi sorotan karena ada dugaan penodaan agama. Namun hal itu tak bisa dipungkiri lantaran itu terjadi di masa lalu dan sudah menjadi bagian dari sejarah.
Baca Juga:
Pimpinan Jadi Tersangka, Ma'ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
"Afiliasi itu kan sejarah ya. Kita kan tidak bisa menghukum sejarah. Kalau bapak saya ada masalah, masa saya mau dihukum? Kan kita tidak bisa menghukum sejarah," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan pada Rabu (5/7/2023) melansir VIVA.
Rycko menjelaskan bahwa sistem Ponpes Al Zaytun yang diterapkan itu menggunakan sistem perangkat hukum yang ada sekarang. Memang, kata Rycko, afiliasi antara NII dengan Ponpes Al-Zaytun ada.
"Sejarah itu menunjukkan memang mereka (Al-Zaytun) ada afiliasi (dengan NII) pada waktu itu, tapi itu sejarah," kata Rycko.
Baca Juga:
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengamat Terorisme: Mahfud MD Layak Jadi Presiden RI
Kemudian, Rycko menegaskan bahwa jika Ponpes Al-Zaytun masih menerapkan sistem hukum yang ada saat ini tidak akan bermasalah. Pasalnya, negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi.
"Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar fakta baru terkait pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun. Menurut dia, ponpes tersebut awalnya dimiliki yayasan dengan paham radikalisme, Negara Islam Indonesia (NII).