WahanaNews.co | Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi ketika akan transaksi.
"Di antaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Rabu (21/12/22).
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus Polda Lampung melakukan undercover transaksi jual beli.
"Kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," kata dia.
Kemudian tim dit reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Baca Juga:
Foto Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon Viral, Polda Maluku Buka Suara
Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp 600 ribu.
Sementara tersangka KF diamankan berupa barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.
Atas perbuatannya para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun.
"Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," katanya.
Pandra menambahkan tim dit reskrimsus juga mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. [ast]