WahanaNews.co | Tiga orang sopir truk ditangkap polisi ketika sedang asik pesta narkoba jenis sabu, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah mengatakan, bahwa ketiga tersangka yakni Bismar (43), Ahmad Solihin (29), dan Hendra Sopian (34). Ketiganya merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Penangkapan ketiga sopir truk itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Setelah menerima info itu, anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan," ujar AKP Firmansyah, Selasa (10/1/2023).
Saat ditangkap, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong dan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti, pun langsung dibawa ke Mapolsek Plaju untuk proses lebih lanjut.
"Saat diinterogasi ketiganya mengaku berproses sebagai sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal. Sehingga, untuk proses hukum pengguna narkoba kami lakukan di Polsek Plaju. Sedangkan untuk perkara BBM-nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Menurut Firmansyah, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni berupa satu alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max masing-masing didapati muatan dua ton BBM ilegal.
"Atas ulahnya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hendra mengakui sudah menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya.