WahanaNews.co | Unit lV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengamankan seorang pria inisial IS (34), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Dia ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kepala Polres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah pihak keluarga korban menyerahkan terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 1,6 tahun inisial IS, ke Polsek Tanah Abang.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Namun, saat diamankan pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya dia diserahkan ke Unit IV PPA Polres PALI. Usai diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengakui ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kemudian pelaku dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis, 27 April 2023, seperti dilansir dari VIVA.
Khairu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya ibu kandung korban inisial M (25), mendatangi rumah pelaku bersama anaknya MO (1,6). M mengajak istri pelaku IS pergi ke Pasar Kalangan Tanah Abang.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Sebelum pergi ke pasar kalangan, ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku IS. Setelah itu, di saat korban sedang buang air kecil, pelaku melihat kemaluan korban, sehingga muncul niat untuk memegangnya.
"Dengan posisi korban digendong, pelaku kemudian menyentuh dan memainkan kemaluan korban dengan tangan kanannya serta memasukkan jari tengah tangan kanan ke dalam kemaluan korban," katanya. Ilustrasi korban pencabulan.
Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana dalam korban. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, korban dijemput oleh ibunya untuk pulang ke rumah.