WAHANANEWS.CO, Bandung - Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), mencoba mengakhiri hidupnya setelah dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mencuat ke publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna berusaha bunuh diri dengan cara melukai nadinya di apartemennya di Bandung.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Upaya tersebut dilakukan pada Maret 2025, tak lama setelah korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," ungkap Surawan dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).
Setelah ditemukan dalam kondisi terluka, pelaku sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bone Cabuli Anak 15 Tahun, Ancam Sebar Video Bugil Korban
Kasus ini bermula ketika korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHS.
Priguna mendekatinya dengan alasan akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah untuk keperluan transfusi. Namun, bukannya menjalankan prosedur medis, pelaku justru membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Di ruangan tersebut, Priguna diduga menyuntikkan cairan yang mengandung obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Saat terbangun, korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuhnya. Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma dan penggunaan alat kontrasepsi.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, memastikan bahwa pelaku telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Selain itu, FK Unpad juga telah memberhentikan Priguna dari program PPDS karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
Universitas Padjadjaran, RSHS, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mengecam keras tindak kekerasan seksual ini, menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mencoreng nama baik profesi kedokteran.
Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Proses hukum terus berlanjut dengan dukungan penuh dari pihak kampus dan rumah sakit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]