WahanaNews.co | Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan kasus Dosen STIKES Buleleng Bali bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual terhadap korban.
Dosen berinisial PPA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng, Bali, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, RD (22).
Baca Juga:
18 TPS di Buleleng Tak Terjangkau Jaringan Internet
"Ini kasus pelecehan seksual secara fisik, bukan kasus terkait pemerkosaan," kata AKBP Dhanuardana di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (9/5).
Bermulda dari Status di WhatsApp
Melansir dari CNNIndonesia, Ia menerangkan kronologinya, pada Kamis (4/5) korban membuat status di WhatsApp sekitar pukul 22.42 WITA tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.
Baca Juga:
Video Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Bali Tersebar, 4 Pelaku Jadi Tersangka
Lalu, status tersebut mendapatkan respons dan tanggapan dari dosen pembimbingnya atau tersangka. Dosen itu ingin menemui korban di indekosnya. Korban pun menyetujui.
Setelah pelaku sampai di halaman parkir indekos korban di wilayah Kota Singaraja, Buleleng, Bali, kemudian tersangka dijemput korban untuk diajak naik ke lantai dua kamarnya.
Selanjutnya di kamar kos korban, pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka. Korban memberikan makanan ringan kepada tersangka sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya. Saat itu korban dan pelaku duduk berdampingan.