Namun, saat duduk berdampingan di atas tempat tidur kos korban, tersangka saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan.
Kemudian tersangka memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian mengubah posisi duduknya.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
"Lalu, pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuhnya.
Namun, saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas. Saat korban di depan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang dengan kedua tangan pelaku, dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kos dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan.
"Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA pada Jumat tanggal 5 Mei 2023," jelasnya.
Baca Juga:
BMKG: Dalam Seminggu Bali Disambar 713 Petir
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke Polres Buleleng pada Jumat (5/5). Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap korban dan juga menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pulau Komodo, Kota Singaraja, Buleleng.
Sejak Sabtu (6/5) tersangka telah diamankan untuk 20 hari ke depan. Dia tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada pengancaman