WahanaNews.co, Magelang - Setelah menjadi buron selama 10 tahun, Sophia Loretta Hutabarat (53), yang merupakan terpidana dalam kasus investasi bodong dengan modus trading forex, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Penangkapan Sophia dilakukan di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Baca Juga:
Investasi Bodong di Klaten, Ratusan Korban Tertipu Hingga Rp60 Miliar
Aldy Slesviqtor Hermon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, menyatakan bahwa pada Maret 2013, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid telah menjatuhkan vonis bebas kepada Sophia dan suaminya, Michael Gosali, dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.
Dengan penangkapan Sophia, kasus ini kini mengalami perkembangan setelah sepuluh tahun lamanya.
Baca Juga:
Skema Investasi Bodong di Purworejo Rugikan Pensiunan Rp 21 Miliar, Oknum Persit Ditangkap
“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).
Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA. Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.
“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” imbuh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, Kamis.
Kabur dan masuk daftar pencarian orang
Namun, Sophia justru kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.
Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya.
“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.
Konstruksi Kasus Trading Forex
Dalam kasus ini, Sophia dan Michael terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dengan mengelabui korban melalui modus investasi trading forex.
Erika Agustin, salah satu korban, dijanjikan keuntungan sebesar 8,5 persen dari dana investasinya.
Tidak hanya itu, Erika juga berhasil mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut berinvestasi dalam skema yang ternyata bersifat bodong ini.
Total dana yang dikumpulkan oleh kedua terpidana mencapai Rp 10,3 miliar.
Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk investasi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar kredit apartemen, mendukung bisnis ginseng, pembelian tanah, perolehan sertifikat hak milik (SHM), dan pembiayaan kredit mobil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]