WAHANANEWS.CO, Pekalongan - Dua anggota Polres Pekalongan kini menghadapi ujian berat setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar yang menyeret nama “jalur khusus Kapolri”.
Kedua oknum tersebut masing-masing adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex yang bertugas di Polsek Doro, serta Aipda Fachrurohim alias Rohim yang berdinas di Polsek Paninggaran.
Baca Juga:
Peneliti PDI-P Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Reformasi Jadi Tak Bermakna
Selain keduanya, terdapat dua pelaku lain dari kalangan sipil yang turut terseret dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua jalur hukum, yakni pidana umum dan kode etik Polri.
“Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan hari ini sudah dinaikkan statusnya menjadi terduga pelanggaran. Mereka juga sudah ditempatkan khusus (patsus) selama 30 hari untuk persiapan sidang kode etik,” kata Artanto, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
Terobosan Purbaya–Ara: SLIK OJK Dibersihkan, Akses Rumah untuk Rakyat Makin Terbuka
Artanto menambahkan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini tengah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng yang melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kepada seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegas Artanto.