Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus “jalur khusus masuk Akpol”.
Baca Juga:
Polwan Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan Anggota DPRD
Ia mengaku rugi hingga Rp 2,65 miliar setelah mempercayai janji manis para pelaku yang mengklaim bisa meloloskan calon taruna.
Dalam laporannya, Dwi menyebut empat orang sebagai pelaku, dua di antaranya adalah anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.
Sementara dua lainnya merupakan warga sipil bernama Joko dan Agung yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi meyakinkan korban.
Baca Juga:
Peneliti PDI-P Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Reformasi Jadi Tak Bermakna
Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Dua oknum polisi tersebut juga sudah menjalani penempatan khusus sembari menunggu sidang etik yang akan menentukan nasib kedinasan mereka.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.