"Kemudian tiga buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan, 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, dan 5 buah palu besar," jelasnya.
Polisi juga mengamankan empat tabung gas bright gas ukuran 12 kilogram warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kilogram, dan satu buah linggis.
"Dari tersangka Fernando Hasyim Ashari dilakukan penyitaan 1 lembar Surat Perintah Kerja (SPK), 1 lembar surat kerja atau SOP batas-batas pekerjaan, dan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran," tuturnya.
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat hukuman berbeda. Sang penanggungjawab CV AJT dijerat dengan Pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan sang mandor proyek disangkakan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tukasnya.
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
Sebagai informasi, pagar Stadion Kanjuruhan Malang dibongkar oleh sejumlah orang sejak 28 November 2022. Padahal proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya selesai.
Hal ini membuat pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang selaku penanggungjawab pengelola stadion melaporkan kasus itu ke kepolisian. Polisi sendiri lantas memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk dari pegawai Dispora, kelima pekerja proyek, dan tiga orang dari perusahaan kontraktor yang awalnya diduga memerintahkan pembongkaran pagar stadion. [sdy]