Ada intervensi
Ditanya soal kemungkinan alasan kasus terkesan dibiarkan berlarut-larut, Rukminto mengatakan adanya dugaan intervensi dalam kasus seperti ini.
Baca Juga:
Kasus Rantis Tabrak Ojol: Kompolnas Ungkap Ada Potensi Pidana
“Rata-rata ada intervensi-intervensi di luar kepentingan hukum, entah itu intervensi politik, ekonomi, dan intervensi atasan. Hal-hal seperti itu sering terjadi,” ucapnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016 lalu kini menjadi sorotan publik usai kasusnya diangkat menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Publik menuntut agar polisi segera menangkap tiga buron yang hingga kini masih bebas.
Baca Juga:
Waduh, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Blokir WhatsApp Korban KDRT
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa delapan pelaku pembunuhan Vina yang kini menjadi terpidana untuk mengejar tiga buron.
Surawan juga menanggapi dugaan intervensi dari pihak luar yang membuat pelaku sempat mencabut BAP dalam kasus Vina Cirebon.
“Akan diperiksa kembali delapan orang itu. Pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu. Soal (intervensi) ini, nah ini sedang didalami,” kata Surawan.