WahanaNews.co, Bekasi - Seorang pengusaha berinisial K menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo.
Bimo melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6 miliar.
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Dalam persidangan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap. Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, meminta saksi korban menceritakan apa yang ia alami.
K mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021. Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
“Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di persidangan.
Terdakwa Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk pergi dari rumahnya.
"Saya dibilang masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya akan ditangkap," kata korban dalam kesaksiannya.