“Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.
Saat ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya dari mana? Ade mengatakan, ”Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner.”
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Ade pun mengatakan bahwa istri Bimo juga tak mengetahui jika Bimo menikahi korban.
“Saya bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum tahu kalau suaminya sudah menikah dengan korban. Justru istrinya tahu dari saya dan Bowo. Padahal pengakuan terdakwa dia sudah izin,” pungkas Ade.
Sedangkan, mantan sopir Bimo lainnya, Bowo menceritakan bahwa ia pernah disuruh mengambil uang ke korban, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, senilai 15 ribu dollar Singapura dan Rp. 162 juta.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Bowo juga mengaku pernah disuruh menukar uang dollar dari terdakwa Bimo.
“Tanggal 29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui Pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika sebanyak 20 ribu dolar atau Rp 280 juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100 juta dan sisanya cash saya kasih ke dia,” papar Bimo.
Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp. 150 juta. Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo.