Jaksa kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu.
"Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar," kata Sirwan.
Baca Juga:
Diskon Tarif Listrik 50%, PLN Cikarang Imbau Pelanggan Waspada Penipuan
Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa
Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.
Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo. Selain itu, Dina juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita oleh Kejaksaan.
Baca Juga:
Lahannya Dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang, Wanita Paruh Baya Ini Menangis Histeris
Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo.
Kesaksian Dina soal pernikahan antara Bimo dengan saksi korban itu, sinkron dengan kesaksian Ade dan Bimo, dua mantan sopir Bimo.
Saat mendapat giliran bersaksi, Ade mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat.