"Jadi cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan," terang korban menirukan pernyataan terdakwa.
Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang.
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
"Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar," kata korban.
Suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.
"Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu," terang korban sambil menangis terisak.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Dalam penelusuran korban, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.
Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada Sirwan, terdakwa sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.