Jaksa sebelumnya menuntut hakim agar menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pengganti.
Perkara Lalu Rudy Rustandi masuk ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
Tempus perkara terjadi pada tahun 2024 ketika terdakwa masih berstatus sebagai dosen pada tiga perguruan tinggi di Kota Mataram. Korban dari perbuatan terdakwa tidak lain anak didiknya dari ketiga perguruan tinggi.
Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dikenal para anak didiknya dengan sebutan "zikir zakar". Melalui modus tersebut, sejumlah korban mendapat pelecehan seksual dari terdakwa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.