WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin (12/8/2024), menyatakan bahwa tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan atas permintaan berulang kali dari SD kepada FK," ujarnya.
Arief merincikan bahwa beberapa kali FK memberikan uang kepada SD, antara lain Rp1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM, Rp967 juta yang disalurkan melalui rekening atas nama DK, Rp1,178 miliar langsung ke rekening SD, dan Rp350 juta secara tunai untuk mengurus sidang PT AOBI dengan BPOM.
Namun, terkait dana untuk menggulingkan Kepala BPOM, Arief mengatakan bahwa motif di baliknya tidak diketahui.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Kami tidak tahu materinya atau bagaimana caranya. Yang jelas, saksi menyampaikan bahwa hal itu dilakukan SD untuk menggulingkan Kepala BPOM pada periode 2021-2023," tambahnya.
Penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, bukti yang cukup, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya, termasuk 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari sektor swasta, dan tiga saksi dari instansi lain, yakni satu dari KPK dan dua dari perbankan," jelasnya.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait.
SD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, BPOM sendiri telah mengambil tindakan terhadap SD dengan menjatuhkan sanksi berupa demosi dari jabatannya sebagai Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan karena pelanggaran disiplin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]