WahanaNews.co | Eksepsi atau nota keberatan Direktur Lokataru Haris Azhar terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023) melansir kantor berita Antara.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Majelis hakimHpun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.
Sementara itu, dalam persidangan terpisah majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga menolak eksepsi Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.
Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.