Sebelumnya, Polisi menangkap Apriansyah, pelaku yang kabur setelah membakar istrinya sendiri berinisial S, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap polisi saat dalam perjalanan pulang dari Gelumbang, Muara Enim ke Palembang, usai jadi buron.
"Iya, pelaku pembakar istrinya sudah kita tangkap," kata Kapolsek Seberang Ulu I (satu) Palembang Kompol Ahmad Firdaus ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Ketika mendapat informasi pelaku hendak pulang ke rumahnya, kita bergerak dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, sore ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini di tahan dan dijerat tentang Undang-Undang KDRT.
"Pelaku kini ditahan dan dikenai tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Polisi juga membenarkan peristiwa pembakaran terhadap seorang ibu rumah tangga, S (32), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
S diduga dibakar suaminya, Apriansyah (36), karena terbakar api cemburu.
"Iya benar, korban katanya dituduh selingkuh oleh suaminya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12).