WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mendekam di balik jeruji besi ternyata tidak membuat Ammar Zoni jera sama sekali, justru dari balik sel Rutan Salemba Jakarta Pusat ia kembali terseret dalam kasus peredaran narkoba bersama lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Pada Kamis (9/10/2025), Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengungkap bahwa hasil penyelidikan menunjukkan narkotika yang diedarkan Ammar berasal dari penyedia yang berada di luar rutan dan proses penyerahan dilakukan langsung di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Fatah menjelaskan seluruh komunikasi transaksi narkoba itu terjadi melalui handphone dengan aplikasi pesan bernama Zangi dan setelah barang diterima, Ammar menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Petugas rutan yang mencurigai gerak-gerik mereka lantas melakukan penangkapan dan langsung memindahkan para tersangka ke sel terpisah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan pun dilakukan dan di kamar para tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ganja serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika.
Baca Juga:
Gebrakan Polda Sumut 88 Hari Operasi: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Musnahkan BB Bernilai Fantastis
Fatah menegaskan, “Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun dengan denda maksimum ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal.