“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” demikian bunyi pasalnya.
Berdasarkan catatan, aktor ini sudah empat kali berhadapan dengan hukum karena kasus narkotika dengan rentetan penangkapan yang menunjukkan pola berulang dan ketidakjeranya pada ancaman hukum yang pernah dijatuhkan.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Kasus pertama terjadi pada tahun 2017 ketika Ammar ditangkap karena kepemilikan ganja dan sabu yang membuat namanya tercatat sebagai pesohor yang tercoreng akibat penyalahgunaan narkotika.
Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan divonis tujuh bulan penjara sebelum dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun baru dua bulan menghirup udara bebas, pada 12 Desember 2023 Ammar lagi-lagi diamankan dalam kasus serupa hingga kini kembali tersandung kasus yang lebih berat karena melibatkan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Baca Juga:
Gebrakan Polda Sumut 88 Hari Operasi: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Musnahkan BB Bernilai Fantastis
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.