"Bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.
Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio-- seorang buron-- di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat isap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.
Nia, Ardi, dan Zen mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Mereka menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.
Atas perbuatannya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis dengan pidana satu tahun penjara.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.