"Pelaku suaminya itu menyerahkan diri ke polsek. Yang dibunuh istrinya. Mereka asli warga sini, tinggal berdua. Karena dua anaknya sekarang di Singapura dan Bali," kata Ketua RT 04 RW 02 Bunulrejo, Slamet Afandi.
5. Pasal
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pembunuhan Berencana Kompol Danang Yunanto menjelaskan bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.
"Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan memotong tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok," jelas Danang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.