"Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.
2. Dipotong Menjadi 10 Bagian
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Setelah mencekik korban hingga meninggal dunia, tersangka langsung membawa parang dan pisau kecil. Lalu jasad korban langsung dimutilasi menjadi 10 bagian. dari ke 10 mutilasi istri yang dilakukan oleh suaminya antara lain kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
3. Motif
Dijelaskan oleh Kompol Danang Yunanto, untuk dugaan motif pembunuhan disertai mutilasi adalah permasalahan rumah tangga. Pasalnya sang istri sudah lama tidak tinggal satu rumah dengan suaminya dan baru kembali pada Sabtu 30 Desember 2023.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Motif mungkin permasalahan rumah tangga karena istri ini sudah lama tidak kembali ke rumah. Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang. Tetangga sempat dengar ada cekcok sehari sebelum kejadian. Namun setelah itu tidak ada lagi didengar suara ataupun tanda tanda kehidupan di dalam TKP tersebut," kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.
4. Pelaku Menyerahkan Diri
Peristiwa mutilasi yang dilakukan oleh suaminya terhadap istrinya baru diketahui warga pada Minggu 31 Desember 2023, pukul 08.00. Setelah itu pelaku langsung menyerang diri ke Polsek Blimbing Kota Malang. Setelah menyerahkan diri, Polisi langsung berangkat ke tempat kejadian.