Eko menjelaskan bahwa nilai uang yang dibawa dalam setiap perjalanan tidak sedikit.
“Selama periode tersebut dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp 1 miliar,” ujar Eko.
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Dengan perhitungan tersebut, jumlah uang tunai yang diduga dibawa Frans selama bertahun-tahun berpotensi mencapai angka sangat besar.
Bareskrim menduga Frans menggunakan sejumlah cara untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pemanfaatan money changer ilegal yang beroperasi di sejumlah negara.
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
“Pertama melalui money changer ilegal sindikat internasional yang berada di malaysia, thailand, dan indonesia,” ucap Eko.
Melalui jaringan money changer ilegal tersebut, aliran dana diduga dibuat lebih sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Selain menggunakan money changer ilegal, uang dalam bentuk rupiah disebut ditukar menjadi dolar Singapura sebelum dibawa ke Thailand.