Tersangka kesal hanya diberikan uang Rp 2.000, padahal mereka meminta Rp 50.000.
Alhasil, kedua pelaku mengambil kunci kontak motor dan merampas ponsel korban.
Baca Juga:
Singgung Aksi Demo, Prabowo Klaim Tahu Aktor dan Penyandang Dananya
"Korban berusaha mengejar dan meminta HP-nya (ponsel) dikembalikan, lalu salah satu tersangka berinisial ON menusuk korban menggunakan tespen yang dia bawa," jelasnya.
Korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
"Korban yang luka lalu sempat diselamatkan warga setempat dengan dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak berhasil selamat," ujarnya.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
Kini, kedua tersangka medekam di tahanan Polres Metro Bekasi.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.