Dia menjelaskan tragedi penganiayaan terhadap korban itu terjadi pada Senin dini hari, 14 Agustus 2023. Saat itu, korban beserta empat temannya, M, A dan SH tengah nongkrong untuk mabuk-mabukan di lokasi dekat penemuan jasad Tohir.
Salah satu pelaku, M, mengatakan kalau Tohir setiap kali mabuk tidak mau iuran untuk membeli miras. Omongan M membuat Tohir tersinggung. Korban melotot ke arahnya. Pelototan dari Tohir membuat M marah dan kemudian memukulinya.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Begitupun dengan A dan SH yang membela M sehingga ikut menganiaya korban hingga terkapar yang diduga sudah meregang nyawa.
"Dipukul beberapa kali, sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Dan, pada saat itu, tiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah pinggir kali masih di daerah sama. Pelaku M menurunkan dan mendorong korban ke sungai. Setelah itu, mereka meninggalkan korban," ujarnya.
Saat tahu temannya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengambang di sungai, kawanan pelaku punya modus lain. Mereka ikut bertakziah ke rumah Tohir agar tidak dicurigai sebagai pelaku.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Bahkan, mereka juga turut serta menggali kubur dan mengurus jenazah korban. Namun, hasil penyidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Tiga pelaku ternyata kawanan pembunuh Tohir.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.