Jaksa kemudian mengajukan permohonan agar terdakwa menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan di fasilitas kesehatan khusus. Permohonan tersebut diterima oleh hakim dan langsung disetujui dalam persidangan yang berlangsung tertutup.
Menurut keterangan resmi kepolisian Singapura, pada pukul 07.40 pagi di hari yang sama, Salehuddin datang ke pusat kepolisian Bukit Merah East dan mengaku telah membunuh istrinya.
Baca Juga:
Kader Senior Diminta Tidak Terlalu Mencampuri Hasil Konpercab PDI Perjuangan Kota Medan
Pengakuan itu memperkuat dasar dakwaan yang kini tengah diproses oleh otoritas hukum Negeri Singa tersebut.
Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta kondisi psikologis terdakwa, sementara publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan yang menyita perhatian besar ini.
Baca Juga:
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Mayat Mr X di Gedung Cibinong
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.