WahanaNews.co, Garut – Geger kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Polisi menetapkan seorang tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Adi menyebut dalam kasus ini tersangka berinisial R tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Di sisi lain, Adi menyampaikan hingga saat ini masih terus mendalami identitas korban dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, korban belum diketahui identitasnya," ucap dia, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi, pada Minggu (30/6) siang. Potongan tubuh tersebut diduga merupakan korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
"Kejadian tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Polsek Cibalong bersama Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan tentang penemuan mayat dengan jenis kelamin laki laki tersebut segera menuju ke TKP," kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, saat di hubungi Minggu malam.
Setelah sampai di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa bagian tubuh. Di antaranya ada bagian lengan dan kaki yang sudah terpotong dan dimasukkan ke dalam karung.