WahanaNews.co, Malang – Rumah indekos yang ditinggali oleh Abdul Rahman di Jalan Sawojajar Gang 13A RT 01 RW 03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pun dipasangi garis polisi.
Abdul Rahman, seorang tukang pijat di Malang, Jawa Timur, diduga melakukan mutilasi terhadap pasiennya bernama Adrian Prawono.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Pemilik indekos, Muhammad Irianto (61) membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, Abdul Rahman digelandang pihak kepolisian, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Jumat (5/1/2024).
"Tadi malam saya dibangunkan katanya ada kasus," ujar Irianto, Jumat (5/1)
Irianto menceritakan, Abdul Rahman sempat beberapa kali diperiksa polisi sejak 14 Oktober 2023 silam. Puncaknya, dini hari tadi tukang pijat itu digelandang aparat dengan kondisi tangan diborgol.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
"Dini harinya tadi itu 01.30 WIB pagi polisi datang sama pak Abdul tangannya sudah diborgol," ucapnya.
Saat berada di indekosnya, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa seisi rumah Abdul.
Irianto menuturkan, saat olah TKP pihak kepolisian turun ke area sungai yang berada di dekat rumah dan melakukan penggalian. Saat itu, ditemukanlah kepala korban yang dikubur di dalam tanah dekat sungai.