Ibu kandung korban, bapak sambung, korban, dan seorang anak laki-laki berusia 3 tahun.
Yang membuat Kapolresta terkejut, ternyata tindakan tidak terpuji itu mendapat persetujuan ibu kandung si anak bersangkutan.
Baca Juga:
Tersinggung Ucapan Korban, Warga Lampung Ini Bunuh PSK di Sidoarjo
“Ibunya menganjurkan untuk mau dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut,” paparnya.
Karena itu, selain pelaku si bapak sambung, ibu kandung bersangkutan juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta juga menyebut telah melakukan penahanan kepada tersangka.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Perguruan Silat, Polisi Sidoarjo Tetapkan 4 Tersangka
Kondisi korban trauma dan terpukul.
“Tapi, ini tadi dari kementerian dan dinas terkait telah melakukan trauma healing sehingga diharapkan segera pulih,” papar Kusumo.
“Karena ini termasuk kasus menonjol dan butuh penanganan khusus, maka Ibu Mensos berkenan untuk hadir dan beliau ingin bertemu dengan korban serta bagaimana penanganannya,” kata Kusumo.