Sedangkan, terdakwa di antaranya memukul korban dengan botol miras. Usai kejadian itu, terdakwa kemudian berusaha mengecek CCTV untuk mengetahui siapa yang melakukan kekerasan terlebih dahulu.
Karena manajemen mal tutup, terdakwa gagal mengecek rekaman CCTV. Terdakwa lalu pergi menuju bassement tempat mobilnya diparkir.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Di sana, terang jaksa, terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan mobil milik terdakwa.
Di lokasi, terdakwa bertanya kepada korban apakah akan ikut pulang, namun tidak dijawab oleh korban. Terdakwa cuek lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya, tubuh korban terjatuh dan sebagian terlindas mobil.
Terdakwa sempat berhenti meminggirkan mobilnya, dan korban tergeletak tak berdaya. Mengetahui itu, beberapa sekuriti mal meminta terdakwa agar membawa korban.
Baca Juga:
Terkait Suap, Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim
Awalnya, lanjut jaksa, terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban. Namun, akhirnya terdakwa membawa korban ke apartemennya.
Sesampai di apartemen, korban tetap tak bergerak hingga akhirnya dibawa ke Nasional Hospital.
"Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital dicek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Jaksa Darwis.