WahanaNews.co | Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus guru ngaji di Tambelang, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Muhammad Fikry (20) ditangkap polisi karena dituduh melakukan aksi begal.
Yang bersangkutan ditangkap polisi dan diseret ke meja hijau pengadilan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Fikri juga dituduh melakukan aksi begal yang terjadi di Jalan Sukaraja, Bekasi empat hari sebelumnya.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan Fikry dan tiga kawannya itu ditangkap di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara. Mereka disangka membegal warga dan membawa kabur motor korban bermodalkan senjata tajam.
"Modus begal ini pelaku memepet korbannya, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor," kata Miken saat merilis hasil penangkapan tim Polsek Tambelang ke publik pada 30 Juli 2021.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
Ayah Fikry, Rusin, menganggap janggal penangkapan itu. Dia menjelaskan bahwa anaknya sedang berada di musala dekat rumah dan tertidur di sana saat begal terjadi di tempat lain. Dia sangat heran ketika anaknya tiba-tiba ditangkap personel Polsek Tambelang karena dituduh melakukan begal.
"Anak saya Fikry itu di musala, terekam CCTV dan ada 4 saksi," kata Rusin kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Teman Fikry, Agus, juga mengatakan hal serupa. Saat itu, Agus sedang bersama Fikry dan tahu betul apa yang dilakukan temannya pada malam 24 Juli 2021.