Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan pun enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang karena kasus sudah masuk persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono selaku aparat paling bertanggung jawab di lapangan atas kasus ini juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
Baca Juga:
Pemkot Bukittinggi Anggarkan Rp4 Miliar untuk Insentif Guru Mengaji dan Marbot
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.
Pihak keluarga sudah melapor ke Komnas HAM dan Komisi III DPR. Laporan juga diajukan ke Propam Polda Metro Jaya terkait kecacatan prosedur dalam proses hukum.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Mahfud Md: Insentif Guru Ngaji Berlaku untuk Semua Agama Indonesia
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.