Fikry lantas ditetapkan sebagai tersangka pembegalan, sebuah tindak pidana yang menurut banyak saksi tak pernah ia lakukan.
Kasus terus berjalan. Fikry bersama keluarganya sempat mengajukan praperadilan karena ada proses hukum janggal yang dilakukan Polsek Tambelang. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan Fikry.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Saat ini, Fikry masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai terdakwa kasus pembegalan. Dia ditahan di Lapas Cikarang selama persidangan berlangsung.
Selain Fikry ada tiga orang lain yang juga dituduh melakukan begal dan tengah disidang. Mereka adalah Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20) dan Randi Apriyanto (19). Semua dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
Kapolsek Tambelang Miken enggan mengklarifikasi lebih lanjut soal kejanggalan kasus begal Bekasi. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke pihak Polres Bekasi.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
"Silakan ke humas polres, saya tidak ada hak bicara. Kemarin bagian humas sudah menghubungi saya dan sudah mengerti tentang hal tersebut," kata Miken kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto saat diklarifikasi lebih lanjut menepis pernah berkomunikasi dengan Miken soal kasus begal Bekasi.
"Enggak lah. Yang kayak gitu kan enggak langsung. Kan yang tahu permasalahannya. Kalau saya enggak tahu permasalahannya," kata Yulianto.