Ia mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut terhadap Hogi yang menurutnya tidak secara langsung menyebabkan kematian para penjambret.
"Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi," katanya.
Baca Juga:
Gagal Bayar DSI, 4.898 Lender Terancam Kehilangan Rp1,4 Triliun
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa kematian dua penjambret tersebut bukan akibat tindakan Hogi, melainkan akibat perbuatan mereka sendiri saat melarikan diri.
"Justru dua orang penjambret tersebut yang mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia," tuturnya.
Ia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang tetap menerima dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Baca Juga:
Habiburokhman Klaim 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Dibuat dari Masukan Publik
"Karena kan Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut, dan kami juga bingung kok kejaksaan bisa menerima perkara ini," kata Habiburokhman.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi III DPR RI memastikan akan memantau langsung jalannya proses hukum guna memastikan keadilan bagi Hogi.
"Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu (28/1/2025), kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.