Habiburokhman menegaskan pemanggilan tersebut bertujuan mencari solusi dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan kami ingin juga masyarakat tenang," katanya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat saat menghadapi kejahatan jalanan.
"Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret karena khawatir akan disalahkan," ucap Habiburokhman.
Ia juga menyinggung semangat pembaruan hukum pidana yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif.
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih 3 Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Kapolri dan Ketua DPR
"Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif," katanya.
Menurut Habiburokhman, penerapan hukum seharusnya bertujuan menghadirkan keadilan, bukan sekadar menghukum secara formal.
"Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum," pungkas politikus Partai Gerindra itu.