Agung mengatakan jika terhadap anak-anaknya sendiri saja Baha sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak, besar kemungkinan ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya.
"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," imbuh Agung.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Temuan Uang Rp1 Triliun Masih Misteri
Meski demikian, kata dia, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, sesaat setelah putusan dibacakan, Baha telah menyatakan menerima isi putusan hakim karena telah menyadari kesalahannya.
Namun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga, masih ada rentang waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan isi putusan tersebut.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.