WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreekrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka yang terlibat pada Senin (8/1/2024).
Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ardian Satrio Utomo menjelaskan agenda pemanggilan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin.
Namun Ardian tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah konfirmasi untuk hadir pada hari ini, dia hanya menjelaskan ada sebelas tersangka yang akan diperiksa pada hari ini.
"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," katanya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent (pemeran) pria dan sembilan orang dari talent wanita.