WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin 12 Desember 2022.
Setidaknya ada tiga terdakwa yang akan menjalani sidang esok, yakni Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"(Agenda sidang) pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Rencananya, saksi yang akan dihadirkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Rencana kehadiran Putri sebagai saksi diminta oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Dalam persidangan, Wahyu meminta agar Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan untuk Bharada E pada Rabu (7/12/2022).
Namun, rencana itu urung lantaran kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual.
Atas dasar itu, Arman meminta agar keyerangan Putri dapat digelar dengan persidangan secara tertutup.
Merespons itu, Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi besok, Senin (12/12/2022). Sementara itu, jadwal Ferdy Sambo sebagai saksi pun dimajukan pada Rabu (7/12/2022).
"Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [sdy]